Sabtu, 06 Juli 2019

Wacana Pemblokiran IMEI Handphone Ilegal





Wacana Pemblokiran IMEI Handphone Ilegal oleh pemerintah pada bulan Agustus nanti makin meriah dibicarakan oleh warganet , IMEI atau International Mobile Equipment Identity , adalah identitas dari perangkat ponsel itu sendiri , atau lebih gampang nya KTP nya handphone nya deh , jadi setiap handphone itu mau handphone jadul atau smartphone modern semua pasti punya nomer IMEI .

Untuk IMEI sendiri terdiri dari beberapa angka unik yang berbeda dari handphone lain nya , jika imei anda ada dua berarti handphone anda dual sim.

Apa fungsi IMEI ? secara awam imei itu fungsinya seperti kartu identitas , jika kita memiliki kartu identitas tertentu , kita bisa memiliki akses ke tempat tertentu , contoh pegawai kantoran untuk masuk kantor melalui pintu harus mentap kartu identitasnya , baru pintu mau terbuka , nah sama seperti IMEI jadi nomer IMEI itu akses kita untuk mendapatkan jaringan dari operator , jadi Handphone itu dimasukan kartu SIM dan memancarkan pancaran ke menara operator terdekat , Jika kita memiliki IMEI maka kita akan terdaftar dalam jaringan Operator tersebut , dan jika kita tidak memiliki IMEI maka kita tidak akan mendapat sinyal dari operator tersebut.

Contoh Kasus tukang oprek handphone android menggunakan Custom Rom kadang ada BUG di Custom Rom tersebut sehingga IMEI Handphone nya menjadi NULL , Maka indikator signal di handphone nya pun menjadi XXX , (silang) tidak ada sinyal.

Dan adalagi Handphone yang di bypass sehingga tidak dapat signal sehingga dulu sempat ramai handphone tersebut di gunakan dan penggunanya menggunakan Modem BOLT untuk Tethering Jaringan Internet.

Nah dari contoh diatas kita tahu kalau IMEI hilang atau tidak terdaftar maka handphone kita tidak akan mendapat akses jaringan dari Operator penyedia jasa komunikasi, Handphone kita akan menjadi seperti Tablet WIFI Only , dan masih bisa digunakan tapi tidak bisa melakukan panggilan telephone konvensional melalui nomor telephone kita.

Apakah Handphone Ilegal ada IMEI nya ? Jawaban nya ada , setiap handphone sudah ada IMEI nya jadi yang di sebut ilegal yang saya amati itu adalah IMEI yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian (tidak ada izin resmi ).

IMEI handphone ilegal ? , di Indonesia kita tahu banyak handphone handphone Ex inter dan Handphone Rekondisi yang beredar dari luar , handphone ini biasanya di jual di pasaran , dan ada juga orang yang membeli handphone dari luar negeri karena di Indonesia belum keluar.

Terus apakah handphone ilegal ini tidak bisa dipakai setelah aturan ini di jalankan? , jawaban nya bisa bisa saja kalau memang IMEI nya di Blokir ,tapi ya wifi only karena tidak IMEI nya tidak di perkenankan masuk ke jaringan operator .

Kita harus mendukung program pemerintah , regulasi yang di keluarkan pun pasti ada pro dan kontra nya , Tapi kita tidak tahu kedepan nya kebijakan akan seperti apa , jika kita sudah terlanjur membeli handphone yang seperti itu apakah akan mendapatkan signal dari operator , kita lihat saja nanti , oh ia untuk mengecek apakah IMEI kita terdaftar resmi kita bisa membuka web http://www.kemenperin.go.id/imei/ , tapi untuk saat ini belum bisa dipakai , kemarin kemarin bisa , mungkin nanti kita bisa cek lagi ketika web ini sudah ada update.

Terima kasih Semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar